Kamis, 7 November 2024

Mantan Wali Kota Blitar Berperan Mengungkap Celah untuk Merampok Rumah Dinas

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
M. Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar (tengah) saat dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (27/1/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kepolisian Polda Jawa Timur menetapkan M. Samanhudi Anwar Mantan Wali Kota Blitar sebagai tersangka, setelah terbukti terlibat dalam aksi perampokan rumah dinas Santoso Wali Kota Blitar yang sedang menjabat saat ini.

Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jatim mengatakan bahwa Samanhudi dan sejumlah perampok itu bertemu di salah satu Lapas di Jawa Tengah. Di sana Samanhudi mengungkap celah untuk membobol rumah dinas Santoso.

“S memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melakukan aksi,” ujar Toni, Jumat  (27/1/2023).

Diketahui, pertemuan Samanhudi dan tersangka terjadi pada Agustus 2020 hingga Februari 2021. Namun, dalam kasus ini dia dijerat Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Ia terbukti turut membantu pelaku dalam melancarkan aksinya, tapi tidak turut serta ke TKP.

Sementara itu AKBP Lintar Mahardono Kasubdit III Jatanras Polda Jatim waktu ditanya soal motif belum bisa menjelaskannya. Sebab itu masuk ke materi penyidikan.

Lintar mengaku kalau Samanhudi ditangkap di sebuah tempat olah raga di daerah Blitar sekitar pukul 11.00 WIB. Ia juga mengaku jika tersangka kooperatif saat diringkus oleh anggotanya.

“Ditangkap saat duduk-duduk, bersama sejumlah rekannya. Yang bersangkutan kooperatif,” ujar Lintar.(wld/dfn/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 7 November 2024
31o
Kurs